Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus membobol genteng warung di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Salah satu pelaku berinisial WR (20) telah ditangkap pada Kamis (13/3/2025), sementara rekannya AS masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka WR dan rekannya AS memasuki warung milik Ardi (34) dengan cara memanjat atap, membuka genteng, dan merusak kayu reng untuk masuk ke dalam.
Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai barang berharga, di antaranya:
- Satu unit handphone merek Redmi 6A warna hitam
- Dua tabung gas ukuran 5 kilogram
- 12 bungkus rokok berbagai merek
- Uang tunai sebesar Rp220.000
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Talang Padang.
Polisi Tangkap Pelaku
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan informasi dari saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) tanpa perlawanan.
“Pelaku WR berhasil diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Iptu Agus Heriyanto, Selasa (18/3/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak kriminal seperti ini, terutama saat malam hari. Peningkatan pengamanan lingkungan dan pemasangan sistem keamanan seperti CCTV atau alarm bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif.
Modus Operandi Pencurian Lewat Genteng
Pencurian dengan membobol genteng merupakan modus yang cukup sering terjadi. Para pelaku memanfaatkan kondisi rumah atau warung yang sepi di malam hari untuk menjalankan aksinya. Cara ini dianggap lebih aman bagi pelaku karena lebih sulit terdeteksi dibandingkan masuk melalui pintu atau jendela.
Modus operandi yang sering dilakukan dalam pencurian jenis ini antara lain:
- Menggunakan tangga atau memanjat dinding untuk mencapai atap.
- Membuka genteng secara hati-hati agar tidak menimbulkan suara mencurigakan.
- Merusak kayu reng atau plafon sebagai akses masuk ke dalam ruangan.
- Mengambil barang berharga dengan cepat sebelum ada yang menyadari kehadiran mereka.
- Melarikan diri melalui jalur yang sama atau jalan lain yang sudah dipersiapkan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka WR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di daerah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan berbagai modus. Kepolisian mengimbau warga agar meningkatkan keamanan lingkungan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Selain itu, pemilik warung atau toko dianjurkan untuk memasang sistem keamanan tambahan guna mencegah tindak kriminal serupa.
Diharapkan dengan tertangkapnya pelaku, wilayah Talang Padang menjadi lebih aman dan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Sumber: lampung.rilis.id