JAKARTA, KOMPAS.com – Inovasi pengelolaan sampah kembali hadir dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Tempat Pemrosesan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar. Fasilitas ini berhasil mengolah sampah plastik menjadi paving block dan genteng ramah lingkungan, sebuah terobosan yang dinilai mampu menjadi contoh pengelolaan sampah terpadu secara nasional.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pendekatan yang dilakukan TPA BLE mengadopsi konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, serta waste to energy. “Penanganan sampah di Banyumas berbeda. Dengan pendekatan bisnis yang terintegrasi, mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh,” ujar Hanif dalam pernyataannya, Senin (21/4/2025).
TPA BLE Banyumas Olah 75 Ton Sampah per Hari
TPA BLE Banyumas saat ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 75 ton sampah setiap hari. Di lokasi ini, semua sampah dipilah sebelum masuk ke proses daur ulang dan konversi. Salah satu hasil nyatanya adalah produk paving block dan genteng berbahan dasar sampah plastik, yang tidak hanya membantu mengurangi limbah, tetapi juga bernilai ekonomi.
Hanif menilai pencapaian Banyumas dalam skala pengelolaan sampah sudah berada di level 70–80 dari skala 100, menjadikannya salah satu kabupaten dengan sistem pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.
Target Nasional: 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029
Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Untuk 2025 sendiri, targetnya adalah minimal 50 persen sampah dapat terkelola secara baik.
“Karena itu, kami terus mengidentifikasi tantangan di daerah dan menggali potensi kerja sama pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” kata Hanif.
Inovasi Serupa di Kebumen: Sampah Jadi Energi dan Tabungan
Tak hanya Banyumas, kabupaten tetangganya, Kebumen, juga menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan sampah. Di TPA Kaligending, sampah diubah menjadi gas metana dan Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif dari sampah yang telah melalui proses pemilahan.
Sementara itu, di TPS3R Berkah, Kelurahan Panjer, konsep pengelolaan sampah dikombinasikan dengan program sosial. Warga bisa memanfaatkan pengumpulan sampah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau retribusi sampah sebesar Rp 5.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023.
TPS3R tersebut mampu mengelola sekitar 915 kilogram sampah setiap hari, dengan metode budidaya maggot dan produksi kompos sebagai bagian dari pendekatan circular economy.
Larangan Praktik Open Dumping: Fokus pada TPA Terkontrol
Dalam kesempatan yang sama, Hanif menegaskan bahwa praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka sudah tidak diperbolehkan. Semua tempat pemrosesan akhir harus dikelola secara terkontrol dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola secara terkontrol sesuai ketentuan perundangan lingkungan agar tidak mencemari lingkungan,” tegas Hanif.
Arah Baru Pengelolaan Sampah: Terpadu, Edukatif, dan Ekonomis
Model pengelolaan seperti yang dilakukan TPA BLE Banyumas menunjukkan bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan potensi sumber daya yang bisa diolah menjadi produk bernilai jual dan berdaya guna tinggi. Selain membantu menurunkan volume sampah, inovasi ini juga membuka lapangan kerja, meningkatkan kemandirian daerah, serta mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional.
Dengan sistem edukatif dan pelibatan masyarakat, program ini juga membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.
Kesimpulan: Banyumas Jadi Contoh Nasional Pengelolaan Sampah Berbasis Inovasi
Inovasi pengelolaan sampah yang dilakukan oleh TPA BLE Banyumas membuktikan bahwa solusi terhadap krisis sampah bisa dilakukan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi. Melalui konversi sampah plastik menjadi paving block dan genteng, Banyumas telah membuka jalan bagi daerah lain untuk mengikuti jejak serupa.
Model ini diharapkan bisa direplikasi di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya mencapai target nasional 2029: Indonesia bebas sampah.
Sumber: lestari.kompas.com