Gegara Balon Udara, Atap Rumah Warga Ponorogo Rusak

Ponorogo, 5 April 2025 – Sebuah balon udara tanpa awak jatuh dan menimpa atap rumah warga di Dusun Tenggang, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kejadian yang terjadi pada Sabtu malam (5/4/2025) tersebut menyebabkan kerusakan serius pada bagian atap rumah milik Muhaimin, dan menghanguskan beberapa instalasi listrik serta peralatan rumah tangga.

Balon udara yang jatuh diduga berukuran besar, sekitar 1 meter x 5 meter, berbahan dasar plastik dengan rangka bambu serta dilengkapi tali kawat di bagian bawahnya. Menurut warga, balon tersebut sebelumnya melayang dengan ekor yang berisi petasan, dan diperkirakan telah habis terbakar sebelum akhirnya jatuh dan menyulut api di atap rumah korban.


Muhaimin: Dapat Kabar Rumah Terbakar Saat Sedang Ngopi

Saat kejadian, Muhaimin sedang tidak berada di rumah. Ia tengah bersantai di warung kopi di daerah Ngepos, yang berjarak cukup jauh dari rumahnya. Ia baru mengetahui insiden itu setelah menerima telepon dari adiknya yang memberitahu bahwa rumahnya terbakar akibat jatuhnya balon udara.

“Saya pas ngopi di Ngepos sana, lalu di telepon adik saya disuruh pulang, katanya rumah saya terbakar karena balon udara. Yang rusak itu genteng atap rumah, sama kabel pompa sibel dan beberapa peralatan,” ujar Muhaimin saat diwawancarai pada Senin (7/4/2025).


Balon Menyala Saat Jatuh, Warga Evakuasi dengan Alat Seadanya

Video kejadian yang sempat direkam warga menunjukkan api masih menyala cukup besar ketika balon udara tersangkut di atap rumah. Warga sekitar berinisiatif mengevakuasi balon tersebut menggunakan alat seadanya sebelum api membesar. Beruntung, api tidak menjalar ke bagian rumah lain dan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

“Yang bantu evakuasi ya tetangga-tetangga. Untung cepet ditangani,” tambah Muhaimin.

Video kejadian ini juga menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Ponorogo yang setiap tahun menghadapi fenomena balon udara saat perayaan hari besar.


Polisi Selidiki Pelaku Penerbangan Balon Udara

Pihak kepolisian sektor Jenangan telah menerima laporan warga dan saat ini tengah menyelidiki asal balon udara serta pelaku yang menerbangkannya. Balon udara yang diterbangkan tanpa izin dan apalagi menggunakan petasan masuk dalam kategori tindakan yang melanggar hukum.

Kepala Polsek Jenangan, melalui keterangan resminya, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara, apalagi yang berisi bahan peledak.

“Kami akan melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku yang terbukti menerbangkan balon udara berbahaya. Ini bukan tradisi, ini tindakan yang bisa membahayakan nyawa dan harta benda,” tegasnya.


Balon Udara dan Bahayanya: Tradisi yang Harus Dikaji Ulang

Meskipun balon udara kerap menjadi bagian dari tradisi masyarakat di Jawa Timur, khususnya setelah Idul Fitri, namun praktik ini semakin menuai kritik karena kerap menimbulkan bahaya. Tidak sedikit insiden kebakaran rumah, lahan, bahkan gangguan pada lalu lintas udara yang disebabkan oleh balon udara ilegal.

Menurut Dr. Rendra Bagaskara, pengamat budaya dan keselamatan publik dari Universitas Negeri Malang, tradisi ini harus mulai diarahkan ke bentuk yang lebih aman dan bertanggung jawab.

“Tradisi harus dilestarikan, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan. Balon udara bisa dimodifikasi, tanpa api, tanpa petasan. Pemerintah daerah bisa memfasilitasi festival resmi agar budaya tetap hidup tanpa membahayakan orang lain,” jelasnya.


Kerugian Materi dan Psikis Korban

Selain genteng yang hancur, Muhaimin juga mengalami kerugian pada peralatan rumah seperti kabel pompa air dan beberapa alat elektronik yang ikut terbakar. Ia kini harus mengeluarkan biaya sendiri untuk perbaikan, karena insiden ini tidak termasuk dalam perlindungan asuransi.

Lebih dari itu, Muhaimin mengaku trauma dan khawatir kejadian serupa bisa terulang jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Saya gak tenang, takut nanti kejadian lagi. Kalau bukan rumah saya, bisa rumah orang lain. Harus ada tindakan nyata dari aparat,” ujarnya.


Perlu Edukasi dan Penegakan Hukum

Fenomena balon udara liar bukan hanya soal budaya, tetapi juga menjadi persoalan hukum dan keselamatan. Pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh masyarakat harus bersinergi untuk melakukan edukasi lebih luas, terutama di desa-desa yang menjadi titik utama tradisi ini.

Beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:

  • Sosialisasi di sekolah dan tempat ibadah.

  • Pembuatan spanduk peringatan.

  • Festival balon udara resmi tanpa api.

  • Penegakan hukum bagi pelanggar.


Waspadai Bahaya Balon Udara Liar

Insiden yang menimpa rumah Muhaimin di Ponorogo menjadi peringatan serius bagi kita semua. Tradisi balon udara, jika tidak diawasi, bisa berubah menjadi bencana. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ikut-ikutan menerbangkan balon udara tanpa izin dan pengawasan.

Perlu kesadaran bersama bahwa keselamatan lebih penting dari sekadar hiburan sesaat. Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir dan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: rri.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *