Tulungagung – Insiden berbahaya akibat balon udara kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini, sebuah balon udara plastik yang digantungi puluhan petasan, termasuk petasan jumbo, jatuh dan meledak di atas rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu pagi (13/4/2025).
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, ledakan yang terjadi menyebabkan kerusakan parah pada rumah milik Marsini (59). Genteng rumah hancur, plafon jebol, dan beberapa perabotan rusak berat akibat kerasnya ledakan yang berasal dari petasan besar tersebut.
Insiden ini menambah panjang daftar kasus berbahaya akibat balon udara berisi petasan yang kerap diterbangkan masyarakat, terutama saat menjelang atau setelah Lebaran.
Kronologi Kejadian: Tiga Ledakan dalam Hitungan Detik
Marsini, pemilik rumah, mengisahkan detik-detik mencekam saat balon udara itu melintas dan meledak di atas rumahnya. Saat itu, ia tengah menyapu halaman depan rumah ketika melihat sebuah balon udara besar melayang dari arah barat daya.
“Saat balon berada di atas rumah almarhum Pak Sekdes, terdengar ledakan pertama. Tidak lama kemudian, balon mendekat ke rumah saya dan kembali meledak. Ledakan ketiga yang paling besar, dan ternyata merusak rumah saya,” ujarnya.
Marsini mengaku tidak langsung menyadari bahwa rumahnya rusak. Justru dari tetangga sekitar, ia mendapat informasi bahwa genteng rumahnya hancur dan plafon di beberapa titik jebol. Tak hanya itu, sisa-sisa petasan seperti kertas gulungan dan plastik balon ditemukan di atas lemari dan atap rumahnya.
Kerusakan Rumah dan Perkiraan Kerugian
Menurut data awal dari pihak kepolisian, kerusakan pada rumah Marsini tergolong berat. Genteng rumah nyaris seluruhnya hancur, menyebabkan air hujan berpotensi masuk dan merusak interior rumah. Plafon rumah juga jebol di berbagai bagian, membuat kondisi di dalam rumah tidak nyaman dan membahayakan.
Tak hanya bagian atap, beberapa mebel dan perabot rumah tangga juga ikut rusak akibat tertimpa reruntuhan plafon. Diperkirakan, total kerugian yang diderita Marsini mencapai Rp30 juta hingga Rp35 juta.
“Kerusakan mencakup genteng, kayu penyangga atap, plafon, dan mebel di dalam rumah. Ini bukan kerusakan ringan. Kami masih lakukan pendataan,” kata AKP Anwari, Kapolsek Bandung.
Polisi Telusuri Titik Peluncuran Balon Udara
Pihak Polsek Bandung segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk plastik balon dan sisa-sisa petasan. Polisi juga memeriksa keterangan dari sejumlah saksi untuk menyusun kronologi kejadian.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada lokasi peluncuran balon udara yang berada di area persawahan Dusun Bakah, Desa Mergayu, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi rumah yang rusak.
“Ini bukan kejadian pertama. Setelah insiden di Desa Gandong awal April lalu, ternyata masyarakat belum juga jera. Peluncuran balon udara dengan petasan masih terus dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar AKP Anwari.
Status Darurat Petasan dan Balon Udara di Kecamatan Bandung
Dengan adanya rangkaian insiden serupa, pihak kepolisian menetapkan wilayah Kecamatan Bandung dalam status darurat petasan dan balon udara ilegal. Polisi mengintensifkan patroli serta operasi untuk menyita bahan peledak dan balon ilegal yang disimpan atau disiapkan warga.
Dalam operasi sebelumnya, sekitar 15 balon udara dan satu karung petasan berhasil diamankan dari beberapa lokasi. Namun, masih banyak pelaku yang beraksi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada dini hari.
“Kami minta masyarakat sadar akan bahayanya. Tidak hanya berpotensi merusak rumah warga, balon udara berisi petasan juga bisa membakar lahan, hutan, bahkan mengancam keselamatan penerbangan,” tegas Kapolsek.
Tradisi yang Mengancam: Balon Udara Berpetasan di Jawa Timur
Tradisi melepas balon udara saat Lebaran sudah berlangsung lama di beberapa daerah di Jawa Timur, termasuk Tulungagung, Trenggalek, dan Ponorogo. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tradisi ini mengalami pergeseran yang berbahaya karena balon udara sering disertai dengan petasan berdaya ledak tinggi.
Meskipun pelepasan balon udara tanpa bahan peledak diperbolehkan dengan izin tertentu, penggunaan petasan atau bahan peledak ilegal jelas melanggar hukum dan membahayakan banyak pihak.
Pemerintah daerah bersama aparat hukum dan TNI-Polri terus melakukan sosialisasi dan tindakan represif agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon dengan petasan.
Masyarakat Diminta Melapor dan Tidak Membiarkan
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau pelepasan balon udara ilegal. Warga dapat segera melapor ke polisi atau pemerintah desa setempat untuk ditindaklanjuti.
“Ini bukan lagi soal tradisi, tapi soal keselamatan. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa,” tegas AKP Anwari.
Sementara itu, Marsini berharap pemerintah dan aparat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
“Rumah saya rusak, untungnya saya tidak di dalam rumah saat kejadian. Bagaimana kalau ada anak kecil atau orang tua di dalam? Ini bisa jadi tragedi besar,” ujarnya.
Insiden balon udara berisi petasan meledak di rumah warga Tulungagung menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Tradisi yang seharusnya menjadi perayaan kini berubah menjadi ancaman karena disalahgunakan. Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat harus bersatu dalam mencegah kejadian serupa demi keselamatan bersama.
Sumber: inilah.com